Singa Raja Putra /Medan Dugaan penyimpangan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Dr. Pirngadi Medan senilai sekitar Rp23,8 miliar menjadi sorotan publik. Nilai anggaran yang cukup fantastis tersebut dinilai tidak boleh berhenti sebatas temuan, tetapi harus diusut secara menyeluruh guna mengungkap seluruh fakta serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Ketua Umum PAGAR UNRI Prabowo–Gibran untuk Negara Republik Indonesia, sekaligus Pemimpin Umum (PU) GeberNews.com, Adi Warman Lubis, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan agar menunjukkan komitmen dalam menuntaskan penanganan perkara secara profesional, independen, dan transparan.
Pernyataan itu disampaikan Dugaan Penyimpangan Dana BLUD Rp23,8 Miliar di RSUD Dr. Pirngadi Disorot, Ketum DPP TKN Kompas Nusantara Desak Kejari Medan Bongkar Sampai ke Akar
Warman Lubis pada Jumat (17/7/2026) di Kantor Sekretariat DPP TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. H.M. Yamin, S.H. No. 202, Medan.
Menurut Adi, apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti, maka persoalan itu bukan hanya menyangkut kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap kualitas pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat.
"Anggaran BLUD adalah anggaran yang diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan masyarakat. Karena itu, apabila benar terjadi penyimpangan, maka hal tersebut tidak boleh ditoleransi. Kami meminta Kejari Medan mengusut tuntas perkara ini secara objektif tanpa pandang bulu dan tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun," tegas Adi.
Ia mengatakan, aparat penegak hukum harus mampu mengungkap perkara secara komprehensif, tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu saja, melainkan menelusuri seluruh rangkaian dugaan penyimpangan hingga ke pihak yang diduga berperan, mengendalikan, atau memperoleh manfaat apabila nantinya hal tersebut dapat dibuktikan melalui proses hukum.
Informasi yang berkembang menyebut dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan (alkes), fasilitas pelayanan kesehatan, obat-obatan, vaksin, serta Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
Sebagai bagian dari Koalisi Masyarakat Pemantau Aparatur dan Sipil, Adi menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara sebagai bentuk kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum.
"Kami berharap proses hukum dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat melihat keseriusan aparat dalam menegakkan hukum. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum hanya menyentuh pelaku tertentu, sementara pihak lain yang diduga terlibat justru tidak tersentuh apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup," ujarnya.
Selain mendesak Kejari Medan, Adi juga meminta Wali Kota Medan, DPRD Kota Medan, serta aparat penegak hukum lainnya ikut mengawasi jalannya proses penanganan perkara agar berlangsung objektif, akuntabel, dan bebas dari intervensi.
Menurutnya, dugaan penyimpangan anggaran yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, sehingga penanganannya harus dilakukan secara maksimal demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga memiliki kepastian hukum.
"Kami tidak akan berhenti mengawal kasus ini. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap dugaan penyimpangan anggaran negara diproses secara adil dan transparan. Apabila nantinya terbukti ada pihak yang bertanggung jawab, maka seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Adi mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan menyampaikan surat kepada Kapolda Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kapolri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna meminta supervisi dan pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut.
Menurut Adi, keterbukaan dan profesionalisme aparat penegak hukum menjadi kunci dalam mengungkap secara terang dugaan penyimpangan tersebut, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
(Gayus HTB )




