Medan, 7 Maret 2026 – Pernyataan Hakim Ketua dalam persidangan perkara terkait proyek perumahan mewah Citraland di Pengadilan Negeri Medan yang menyebut persoalan tersebut sebagai “bom waktu” menarik perhatian kalangan praktisi hukum dan pengamat pertanahan yang mengikuti jalannya persidangan.
Pernyataan tersebut dinilai sebagai sinyal kuat bahwa persoalan hukum yang membelit proyek pembangunan perumahan dan ruko Citraland berpotensi menimbulkan dampak besar di kemudian hari, khususnya bagi para konsumen yang telah membeli unit namun hingga kini belum menerima sertifikat hak milik.
Ketua Umum DPP LSM Gudang Surat Suara Rakyat (GUSSUR), Bilser Edi Silitonga, SH, yang juga dikenal sebagai praktisi hukum, terlihat hadir langsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Medan pada Jumat (6/3/2026). Usai persidangan, ia menyampaikan bahwa pernyataan hakim mengenai “bom waktu” merupakan peringatan serius terhadap para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Menurutnya, dalam persidangan terungkap bahwa sekitar 1.300 unit rumah mewah dan rumah toko (ruko) yang dibangun di tiga lokasi yakni Helvetia, Sampali, dan Bangun Sari Tanjung Morawa telah terjual kepada konsumen.
Namun demikian, berdasarkan keterangan saksi dari pihak perusahaan pengembang, para konsumen yang telah membeli unit tersebut belum menerima Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal ini disebabkan status kepemilikan tanah yang masih berbentuk Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP).
“Pernyataan hakim itu merupakan pukulan berat bagi para terdakwa dan juga penekanan terhadap para saksi dari pihak perusahaan pengembang. Sebab faktanya, ribuan unit telah terjual, tetapi konsumen belum memperoleh kepastian sertifikat kepemilikan,” ujar Silitonga kepada awak media.
Ia juga menyoroti bahwa dalam persidangan disebutkan adanya dugaan kerugian negara sebesar 20 persen dari areal yang telah diterbitkan HGB atas nama PT NDP. Atas dugaan kerugian negara tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menyita uang sekitar Rp263 miliar.
Meski demikian, pihak perusahaan yang disebut dalam persidangan menyatakan bahwa dana tersebut merupakan titipan, bukan bentuk pengakuan kerugian negara.
Suasana persidangan di ruang utama Pengadilan Negeri Medan tampak berlangsung serius. Salah satu kuasa hukum PT NDP, Sastra, SH., MKn, terlihat memperhatikan dengan seksama jalannya pemeriksaan saksi, khususnya ketika majelis hakim mempertanyakan status tanah yang menjadi objek perkara.
Dalam sidang tersebut terungkap bahwa di atas lahan yang menjadi objek sengketa telah dibangun sekitar 1.300 unit rumah dan ruko dengan harga berkisar Rp1,8 miliar hingga Rp6 miliar per unit. Khusus untuk kawasan Citraland Helvetia seluas 6,8 hektare, disebutkan bahwa seluruh unit telah terjual kepada konsumen.
Namun hingga kini, sertifikat hak milik yang dijanjikan kepada para pembeli belum dapat diterbitkan. Kondisi inilah yang kemudian disebut hakim sebagai “bom waktu”, karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum besar apabila tidak segera diselesaikan.
Di sisi lain, Silitonga menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh sikap majelis hakim yang menyoroti persoalan tersebut. Ia menyebut bahwa hingga saat ini status tanah di kawasan Citraland Helvetia masih menjadi sengketa hukum.
Menurutnya, perkara perdata terkait lahan tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, sementara perkara di ranah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) masih berproses hingga tingkat Mahkamah Agung.
Selain itu, terdapat pula dugaan tindak pidana korupsi yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Medan, serta dugaan tindak pidana umum terkait penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1905/Helvetia seluas 6,8 hektare atas nama PT Nusa Dua Propertindo.
Kasus tersebut juga disebut-sebut melibatkan mantan pejabat pertanahan di wilayah Deli Serdang yang diduga menerbitkan sertifikat tersebut. Namun laporan yang telah disampaikan ke aparat kepolisian disebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Laporan itu sudah lebih dari satu tahun, tetapi terkesan jalan di tempat. Karena itu kami menilai persoalan Citraland Helvetia memang benar-benar seperti bom waktu yang suatu saat bisa meledak,” tegas Silitonga.
Para pengamat menilai, apabila persoalan status tanah dan kepemilikan sertifikat tidak segera diselesaikan, maka dampaknya tidak hanya akan menyangkut aspek hukum antara perusahaan dan negara, tetapi juga berpotensi merugikan ratusan hingga ribuan konsumen yang telah membeli properti di kawasan tersebut.
Hingga saat ini, proses persidangan perkara terkait proyek Citraland masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. Publik pun menantikan bagaimana kelanjutan proses hukum tersebut serta langkah-langkah yang akan diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terdampak.(TIM)


0 Komentar