LBH Humaniora Siapkan PK Usai Putusan Kasasi Sengketa Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Dinilai "Imbang"
Medan, Senin (17/2/2026) – Kuasa hukum para penggugat dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LBH) Humaniora mengumumkan tengah menyusun langkah hukum lanjutan berupa Permohonan Peninjauan Kembali (PK) setelah keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung terkait sengketa revitalisasi Lapangan Merdeka Medan. Putusan kasasi tersebut pada dasarnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang berstatus "imbang" atau draw.
Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., kuasa hukum penggugat, menjelaskan bahwa putusan tidak menyatakan salah satu pihak kalah secara total. "Bahasanya bukan kalah, tapi draw. Putusan kasasi memperkuat putusan PN Medan yang menolak eksepsi para tergugat, namun di saat yang sama juga menolak gugatan kami," ucapnya saat memberikan keterangan di Medan, Senin (16/2). Ia didampingi advokat Ramadianto, S.H., dan anggota tim Miduk Hutabarat.
Kritik Terhadap Kondisi Pasca-Revitalisasi
Meskipun menghormati proses hukum yang telah berjalan, LBH Humaniora mengemukakan kritik terhadap kondisi Lapangan Merdeka pascarevitalisasi. Proyek yang diresmikan Februari 2025 dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bahkan terkesan "tambah sulam" dan tidak mencerminkan penataan ruang publik yang optimal.
"Sampe sekarang belum ada perubahan signifikan. Dampak publiknya belum terlihat, justru muncul potensi komersialisasi," ungkap Dr. Redyanto. Ia juga menyoroti minimnya fasilitas pendukung, termasuk fasilitas dasar bagi masyarakat yang berolahraga atau melakukan aktivitas di kawasan bersejarah tersebut.
Kajian Bukti Baru untuk PK
LBH Humaniora mengaku tengah mengkaji kemungkinan adanya bukti baru (novum) yang dapat diajukan dalam permohonan PK. Tim hukum sedang menelaah sejumlah substansi yang dinilai belum mendapatkan pertimbangan komprehensif dalam putusan sebelumnya.
"Kami sedang mempelajari materi apa yang dapat dijadikan novum. Dengan bukti baru yang valid, kami optimistis akan ada pertimbangan berbeda pada tahap berikutnya," tambahnya.
Sementara itu, Miduk Hutabarat selaku perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dalam Tim 7 Medan Menggugat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada hasil kasasi. Amar putusan kasasi tertanggal 16 Oktober 2025 diterima kuasa hukum pada Januari 2026 lalu, sehingga kini dapat disampaikan secara resmi kepada publik.
Koalisi juga mengimbau kalangan akademisi hukum di Sumatera Utara untuk melakukan eksaminasi terhadap putusan tersebut. "Kami berharap akademisi hukum berkenan melakukan eksaminasi. Jika ditemukan novum, kami akan berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk mengajukan Peninjauan Kembali," ujarnya.
Latar Belakang Gugatan
Perkara ini merupakan gugatan perbuatan melawan hukum melalui mekanisme citizen lawsuit yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Medan–Sumatera Utara. Para penggugat menilai revitalisasi berpotensi menggeser nilai historis kawasan dan membuka ruang komersialisasi di area publik.
Sebelumnya, gugatan telah ditolak oleh PN Medan dan keputusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan, sebelum akhirnya kasasi di Mahkamah Agung juga tidak mengabulkan permohonan. Koalisi masyarakat menyatakan bahwa perjuangan hukum dilakukan untuk memastikan Lapangan Merdeka tetap menjadi ruang publik terbuka yang bersejarah dan tidak kehilangan fungsi sosialnya.
"Mudah-mudahan Lapangan Merdeka ini benar-benar merdeka, publik nyaman tanpa komersialisasi di dalamnya," pungkas Dr. Redyanto.
( Gayus)


0 Komentar