Operasi Kancil Toba 2025: Polres Serdang Bedagai Berhasil Tangkap Pelaku Curas

Advertisement


 


 

Operasi Kancil Toba 2025: Polres Serdang Bedagai Berhasil Tangkap Pelaku Curas

Media SRP
Selasa, 23 September 2025



Serdang Bedagai, 23 September 2025
Dalam rangkaian Operasi Kancil Toba 2025, jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai) melalui Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan masyarakat.



  1. Laporan Polisi Nomor: LP / B / 14 / I / RES.1.8. / 2024 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 15 Januari 2024.

  2. Surat Perintah Tugas Nomor: SPRIN/22.a/IX/RES.1.8./2025.

  3. Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/308/IX/RES.1.8./2025, tanggal 11 September 2025.





Peristiwa curas terjadi pada Rabu, 15 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Besar Medan–Tebing Tinggi Lingkungan IV, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Korban, Joko Pramono (30), wiraswasta, tengah berangkat kerja menggunakan sepeda motor Yamaha N-MAX. Saat tiba di lokasi kejadian, korban dipepet oleh empat orang tak dikenal yang mengendarai dua unit sepeda motor. Pelaku diduga mengancam dengan senjata tajam jenis cerulit. Korban kemudian kabur untuk menyelamatkan diri, namun sepeda motor miliknya berhasil dibawa kabur oleh pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp36.800.000 dan melaporkan kasus ini ke Polsek Perbaungan.





Petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial:
H.A. alias H. alias K. (20), mahasiswa, warga Jalan Marelan VII Pasar I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.




Berdasarkan hasil penyelidikan, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA SH Nauli Siregar, SH, melakukan penangkapan pada Rabu, 17 September 2025, pukul 06.00 WIB.



Tersangka diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Marelan VII Pasar I Tengah, Medan Marelan. Dari lokasi, petugas turut menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna hitam hijau tanpa nomor polisi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya ikut memepet kendaraan korban bersama rekan-rekannya. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polsek Perbaungan untuk penyidikan lebih lanjut.


Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang, membenarkan penangkapan ini. Ia menegaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

“Kami tegaskan, Polres Sergai tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Penangkapan ini bagian dari komitmen dalam Operasi Kancil Toba 2025 untuk menjaga rasa aman masyarakat,” jelas IPTU Manullang.





Polres Serdang Bedagai menghimbau masyarakat:

  • Agar menghindari bepergian sendirian di jalur sepi terutama pada malam hari.

  • Sebisa mungkin ditemani keluarga atau kerabat saat bepergian larut malam.

  • Selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

Polres Sergai berkomitmen memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya situasi aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Serdang Bedagai.


(Gayus)