Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, Iptu Eko Sanjaya, Aipda Emanto P Banjarnahor dilaporkan ke Propam Polda Sumut, Rabu (28/5/2025) sore.
Pelapornya adalah Beresman Siallagan SH MH didampingi tim kuasa hukumnya, Dr. Longser Sihombing SH. MH.
Klaim mereka bahwa B Simarmata dan temannya ditangkap tanpa surat perintah penangkapan.
Mobil asli putih BK 1187 NK saat ditemuian keadaan palsu cat hitam BK 1813 VV . Yg sebenarnya identitas BK 1813 VV adalah HRV 2016 atas nama Lucky Satria Pratama Jln Williem Iskandar No. Kelurahan Mutiara Kec Kota Kisaran Asahan
Nomor ; SPSP2/101/V/2025/Subbagyanduan
Surat penangkapan 21 Maret 2025 diubah menjadi 25 Mei 2025.
Kuasa Hukum Dr. Longser Sihombing, SH, MH Menyampaikan Awak Media “Kami keberatan dengan penangkapan yang dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan terhadap B Simarmata dan rekannya. Sebanyak empat orang ditangkap dan ditahan tanpa surat perintah penangkapan pada tanggal 21 Mei 2025,” kata Longser.
Pengakuan Longser, keempat orang yang ditangkap dan ditahan itu bekerja di PEOJF (Pelaksana Eksekusi Objek Jaminan Fidusia) yang dikeluarkan oleh APPI (ASSOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA) mudian, mobil tersebut dikendarai oleh pasangan berinisial L dan W.
Empat Tersangka terdiri dari Yusrizal Agustian Siagian, Andy Kenedy Marpaung, Badia Simarmata, dan Rindu Tambunan.
Bahkan wanita itu memegang kerah petugas pengaman objek fidusia serta dibantu atau bersama- sama dengan lelaki temannya( pakai kemeja merah/ celana pendek)mencekik/mendekap PPOF..
Lalu datang petugas Kanit Resmob menangkap mereka yg saat itu dimediasi petugas Polsek Medan Kota
“Namun, pada saat kejadian itu sempat terjadi keributan, bahkan wanita yang mengemudikan mobil tersebut diduga mencekik leher salah satu dari empat orang yang diamankan saat itu, yang merupakan pegawai perusahaan eksternal kuasa leasing TAF ungkapnya.
Setelah itu datanglah polisi yang dipimpin Eko Sanjaya dan anggotanya. Polisi kemudian mengamankan keempat orang tersebut hingga kini.
Selanjutnta dibawa ke Polrestabes Medan tanpa Surat Perintah Penangkapan
“Kami berharap Kapolda Sumut menindaklanjuti laporan ini secara profesional,” terangnya.
“Jika sudah ada laporan, maka tim dari propam akan meneliti dan menindaklanjuti laporan tersebut,” terangnya.(Saat ini upaya prapid di pengadilan juga telah dilakukan dan klien saya telah membuat laporan juga ke Dirkrimsus Poldasu dan meminta Dirkrimum untuk membuat gelar perkara khusus terkait kasus tersebut.(As)
Gayus HTB

