Polres Sergai Gagalkan Peredaran Sabu di Perkebunan Lonsum, Dua Pelaku Diamankan

ADMIN MEDIA
0


Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di Perkebunan Lonsum, Kecamatan Sei Rampah, pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 00.10 WIB. Dua pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa area perkebunan sering digunakan sebagai lokasi transaksi sabu. Tim bergerak ke lokasi dan menemukan tiga pria berdiri di belakang tiang gawang lapangan sepak bola. Saat dilakukan penggerebekan, satu pelaku berhasil melarikan diri, sementara dua lainnya, Yogi Syahputra Butar Butar dan Agus Lutfi Siregar, berhasil ditangkap.

Dari hasil penyisiran, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 16,22 gram, dua plastik kecil kosong, satu kotak rokok, satu jarum suntik, satu ponsel merek Realme, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Kanit Sat Narkoba Polres Sergai, Iptu Tri Pranta Purba, menjelaskan bahwa kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pelaku bernama Doko, warga Sei Rampah. Namun, pengembangan ke rumah Doko tidak membuahkan hasil karena kedua tersangka tidak mengetahui alamat pastinya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya, yakni Doko dan Rudi, yang masih dalam pencarian.

Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, membenarkan penangkapan ini dan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

#( Gayus )#
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)