Kasus Tanah Pak Legiman Pranata: Cerminan Carut-Marut Penegakan Hukum di Indonesia
Deli Serdang – Kasus sengketa tanah yang menimpa Bapak Legiman Pranata menjadi sorotan publik sebagai contoh nyata dari maraknya praktik mafia tanah di Indonesia. Meski telah menempuh berbagai jalur hukum dan melapor ke sejumlah lembaga negara, keadilan masih belum berpihak kepada pemilik tanah yang sah.
Bapak Legiman memiliki sebidang tanah seluas 8.580 m² yang terletak di Jalan Medan-Binjai KM 16, Dusun I, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Tanah ini memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2012. Namun, masalah mulai muncul ketika Bapak Legiman hendak mengagunkan sertifikat tersebut ke bank pada Juni 2016.
Saat proses pengajuan, pihak bank menemukan bahwa SHM tersebut telah diblokir oleh pihak lain. Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan adanya SHM lain atas nama individu berbeda yang mencakup tanah yang sama.
Tidak tinggal diam, Bapak Legiman mengambil langkah hukum melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan nomor perkara 98/G/2017/PTUN-MDN dan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan nomor perkara 57/Pdt.G/2020/PN Lbp. Sayangnya, meskipun proses hukum telah berjalan bertahun-tahun, keputusan yang diharapkan untuk membatalkan SHM yang dianggap cacat hukum tersebut belum juga terealisasi.
Lebih jauh, Bapak Legiman telah melaporkan kasus ini ke berbagai institusi, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hingga Wakil Presiden Republik Indonesia. Namun, hingga kini, belum ada tindakan tegas atau penyelesaian yang berpihak pada keadilan.
Kasus ini menjadi gambaran nyata bahwa mafia tanah masih memiliki kekuatan besar di negeri ini. Keadilan hukum tampak sulit dijangkau bagi mereka yang tidak memiliki kekuatan finansial. Banyak pihak menilai bahwa hukum di Indonesia belum menjadi panglima, melainkan kekuatan uang atau 'Mr. Fulus' yang menjadi penentu utama dalam penyelesaian sengketa.
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat mengambil langkah konkret untuk menindak tegas praktik mafia tanah. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kunci dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Bapak Legiman dan keluarganya berharap agar SHM No. 477 yang menjadi sumber sengketa dapat segera dibatalkan, mengingat masa berlaku keputusan hukum telah melampaui lebih dari lima tahun tanpa kejelasan. Selain itu, ada dugaan kuat bahwa identitas pemilik SHM yang diterbitkan kemudian tidak otentik atau menggunakan dokumen palsu.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap hak-hak masyarakat harus menjadi prioritas. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan adil, praktik mafia tanah akan terus merugikan masyarakat kecil dan mencederai prinsip negara hukum.
Sampai kapan keadilan harus ditunggu? Pertanyaan ini masih menggantung di benak Bapak Legiman dan banyak korban mafia tanah lainnya di Indonesia.

