Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Dibekuk di Kafe Tiga Roda, Hasil Penjualan Cuma Rp70 Ribu

ADMIN KPK
0
Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Dibekuk di Kafe Tiga Roda, Hasil Penjualan Cuma Rp70 Ribu



Sergai | Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus J S alias J, pelaku penggelapan sepeda motor, di sebuah kafe bernama Tiga Roda di Dusun XVI Kampung Samben, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, pada Senin (13/1). Penangkapan ini dilakukan setelah pengembangan kasus serupa yang melibatkan pelaku lain, D alias D, yang lebih dulu diamankan pada Senin (18/11/2024).

Kedua pelaku diduga bekerja sama menjual sepeda motor Honda Supra X 125 BK 4120 NAI milik korban, Judius Siagian (64), warga Dusun XII Kebun Sayur, Desa Sei Bamban. Kasus bermula saat pelaku D meminjam sepeda motor korban pada Jumat (4/10/2024) dengan alasan membeli pulsa. Namun, hingga kini sepeda motor beserta barang-barang korban, seperti handphone Oppo, KTP, dan pakaian, tak kunjung dikembalikan.

Korban yang mengalami kerugian hingga Rp5 juta melaporkan kejadian ini ke Polsek Firdaus. Berdasarkan keterangan pelaku D, motor tersebut dijual kepada seseorang bernama Penyok seharga Rp5 juta, dan J S hanya mendapat bagian Rp70 ribu dari hasil penjualan.

Kanit Reskrim Polsek Firdaus, IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. "Pelaku J S berhasil kami amankan tanpa perlawanan dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Polisi juga telah menyita barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, dan menggelar perkara untuk menyelesaikan kasus ini. Kedua pelaku dijerat Pasal 480 ayat (2) KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan.

(Gayus)
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)