Pelaku Pencurian Emas dan Uang di Sergai Ditangkap Setelah 10 Bulan Buron
Serdang Bedagai – Setelah 10 bulan dalam pelarian, pelaku pencurian uang dan emas di Dusun I, Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, akhirnya berhasil ditangkap oleh Polsek Dolok Masihul, Polres Sergai pada Kamis, 30 Januari 2025.
Pelaku berinisial BS, pria berusia 46 tahun, ditangkap di rumahnya di Dusun III, Desa Karang Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, setelah sebelumnya melarikan diri ke Dumai, Riau.
Modus Pelaku: Memanfaatkan Rasa Iba Korban
Kasus ini bermula pada 13 April 2024, ketika korban Muhammad Syahputra, warga Dusun I, Desa Tanjung Harap, bersama kekasihnya Dewi Yuliana, sedang dalam perjalanan menuju rumah orang tuanya.
Saat melewati simpang Cinta Kasih, korban melihat seorang pengendara sepeda motor jatuh. Dengan niat membantu, korban menepi dan memberikan sejumlah uang kepada pengendara tersebut untuk berobat.
Namun, setelah kembali ke mobilnya, korban mendapati dompet berisi emas seberat 65 gram dan uang tunai Rp 13 juta telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan insiden ini ke Polsek Dolok Masihul pada 23 April 2024, yang langsung melakukan penyelidikan.
Pelaku Ditangkap di Rumahnya
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai BS. Namun, setelah kejadian, BS melarikan diri ke Dumai, Riau, sehingga penyelidikan sempat terhambat.
Pada 30 Januari 2025, tim opsnal mendapat informasi bahwa BS telah kembali ke rumahnya. Polisi langsung bergerak dan menangkap BS pada pukul 11.00 WIB di rumahnya.
Saat diinterogasi, BS mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa uang hasil curian telah habis digunakan selama pelariannya, begitu juga dengan emas yang telah dijual dan uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup.
Pelaku kini telah diamankan di Polsek Dolok Masihul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Himbau Warga Lebih Waspada
Plt Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, membenarkan penangkapan ini dan mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa.
"Pelaku memanfaatkan rasa iba korban untuk mencuri. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menemukan kejadian serupa. Jika mengalami tindak kejahatan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau hubungi Call Centre 110 Polres Sergai," ujarnya.
Dengan tertangkapnya pelaku, polisi berharap kejadian serupa tidak terulang, dan masyarakat lebih berhati-hati dalam situasi yang berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
Gayus HTB

