LEMBAGA MASYARAKAT HUKUM ADAT TELUK ARU BESITANG (LEMHTABES)

ADMIN KPK
0

LEMBAGA MASYARAKAT HUKUM ADAT TELUK ARU BESITANG (LEMHTABES)



Permohonan Eksistensi Kedatuan Aru Besitang dan Hibah Lahan untuk Ketahanan Pangan Nasional



Langkat, 29 Januari 2025 – Lembaga Masyarakat Hukum Adat Teluk Aru Besitang (LEMHTABES) secara resmi mengajukan surat permohonan kepada Presiden Republik Indonesia terkait eksistensi Kedatuan Aru Besitang dan hibah lahan untuk ketahanan pangan nasional.  

Permohonan ini diajukan oleh **Dato' Abdul Hafiz S.Ag., M.A.**, selaku **Laksamana Sukey** berdasarkan rekomendasi **Majlis Istiadat Diradja Keradjaan Atjeh Darussalam**, sebagaimana tertuang dalam Surat Rekomendasi Nomor 300/SK.SUS/YDE-A/VII/2024 tertanggal 7 Juli 2024.  

Dalam surat tersebut, LEMHTABES menegaskan bahwa Kedatuan Aru Besitang memiliki sejarah panjang sejak abad XI-XVI Masehi, sebagai bagian dari Kerajaan Aru yang berpusat di Sumatra bagian timur. Kerajaan ini memiliki hubungan erat dengan Kerajaan Aceh dan tercatat dalam Pararaton (1336). Wilayahnya meliputi Sungai Besitang hingga Teluk Aru, yang sejak dahulu dikenal sebagai pusat perdagangan hasil hutan seperti kapur barus, damar, kemenyan, dan emas.  


Seiring dengan perkembangan zaman, masyarakat adat Besitang terus berupaya mempertahankan eksistensinya, terutama dalam konteks pemanfaatan lahan untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, LEMHTABES berharap pemerintah dapat mengakui kembali peran Kedatuan Aru Besitang dan memberikan dukungan berupa hibah lahan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat serta keberlanjutan sumber daya alam.  

"Kami berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan permohonan ini demi keberlanjutan adat dan ketahanan pangan nasional yang lebih baik," ujar **Dato' Abdul Hafiz S.Ag., M.A..  



Sebagai langkah lanjut, LEMHTABES akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, akademisi, dan organisasi adat lainnya, guna memperkuat landasan hukum dan sejarah Kedatuan Aru Besitang.  



Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:**  
Lembaga Masyarakat Hukum Adat Teluk Aru Besitang (LEMHTABES)

Sekretariat: Jl. Mesjid Dusun Pantai Gadung No. 09, Desa Bukit Mas, Kec. Besitang, Kab. Langkat, Sumatra Utara  

Liputan : Tim
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)