Riki Agasi DesakKeadilan, Laporkan Muhammad Ali Purba ke Polrestabes Medan

ADMIN KPK
0


Riki Agasi Desak
Keadilan, Laporkan Muhammad Ali Purba ke Polrestabes Medan

Medan |  – Riki Agasi bersama kuasa hukumnya, Nikmat Datuk Gea, SH, mendatangi Polrestabes Medan pada Senin (2/12/2024). Kedatangan tersebut bertujuan untuk melaporkan Muhammad Ali Purba atas dugaan laporan palsu dan perampasan sepeda motor yang mengakibatkan Riki sempat mendekam di penjara selama 44 hari.



Dalam keterangan persnya, Riki menegaskan bahwa ia adalah korban dari fitnah dan ketidakadilan. “Saya mohon kepada Kapolrestabes Medan, Kapolda Sumut, dan Kapolri untuk memberikan keadilan. Saya dipenjara selama 44 hari tanpa kesalahan, dan sepeda motor saya sudah 10 bulan dikuasai Muhammad Ali Purba,” ujarnya dengan penuh emosi.

Kuasa hukum Riki, Nikmat Datuk Gea, SH, menjelaskan bahwa berdasarkan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan pada 19 November 2024, laporan Muhammad Ali Purba dinyatakan tidak lengkap, dan Riki terbukti tidak bersalah. Gea menambahkan bahwa Polrestabes Medan telah berjanji menggelar perkara dalam dua hingga tiga hari ke depan.

“Kami menunggu tindakan nyata dari pihak kepolisian. Jika tidak ada kejelasan, kami akan melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumut, bahkan hingga ke Kapolri dan Presiden Prabowo Subianto jika diperlukan,” tegas Gea.

Paman Riki, Junaidi Ginting, turut menyuarakan keadilan bagi keponakannya yang masih mengalami trauma akibat kasus ini. “Kami meminta aparat kepolisian segera memproses Muhammad Ali Purba. Keponakan saya sudah dinyatakan tidak bersalah, tapi dampak psikologisnya masih terasa hingga sekarang,” ungkap Junaidi.

Riki bersama tim kuasa hukum mendesak Polrestabes Medan segera menindaklanjuti laporan ini agar Muhammad Ali Purba dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, mereka juga meminta evaluasi terhadap kinerja aparat Polsek Medan Area yang dianggap lalai dalam menangani kasus ini.

(Gayus)
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)