Sidang Lapangan mengenai gugatan revitalisasi Lapangan Merdeka Medan digelar pada Jumat, 1 November 2024, di depan Lapangan Merdeka, Jalan Balai Kota Medan. Gugatan ini diajukan oleh Prof. Dr. Usman Pelly, MA, dan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) yang tergabung dalam Tim 7, antara lain Ir. Burhan Batubara, Ir. Meuthia Fadila, M.Eng.Sc., Rizanul, dan Miduk Hutabarat, dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Indonesia sebagai pihak tergugat.
Ir. Burhan Batubara, anggota KMS Medan, mengungkapkan bahwa Wali Kota Medan Bobby Nasution telah melakukan komersialisasi dalam revitalisasi Lapangan Merdeka yang merupakan situs cagar budaya. Menurutnya, rencana membangun bioskop dan fasilitas komersial lainnya tidak sesuai dengan status Lapangan Merdeka sebagai kawasan cagar budaya. “Modernisasi boleh saja, tapi ada prosedur yang harus diikuti, termasuk melibatkan publik dan DPRD Medan, karena ini menyangkut dana rakyat,” ujarnya.
Burhan juga menilai revitalisasi yang dilakukan Pemko Medan lebih mirip pembangunan baru yang justru merusak keaslian cagar budaya Lapangan Merdeka. “Ini bukan revitalisasi, melainkan pembangunan baru yang merusak status cagar budaya. Kami mengajukan gugatan agar Lapangan Merdeka bisa diselamatkan,” tegasnya.
Pengamat Anggaran Elfanda Ananda turut memberikan pandangannya mengenai anggaran yang digelontorkan untuk proyek revitalisasi ini, yang mencapai Rp 593,7 miliar. Elfanda mempertanyakan alokasi anggaran dan pembongkaran Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) senilai Rp 37,5 miliar yang dibangun pada 2012, mengingat anggaran besar telah disiapkan untuk revitalisasi tahun ini.
Dalam sidang lapangan tersebut, kelompok Teater Mata turut menyuarakan kritik melalui pertunjukan yang menggambarkan sikap Pemko Medan yang dinilai bersikap seperti kolonial dalam menghilangkan status cagar budaya Lapangan Merdeka, ikon kebanggaan Kota Medan.
(Gayus Hutabarat)

