Polres Sergai ungkap
Tiga Kasus Narkotika, Amankan 1,5 Kg Ganja dan Sabu
Sergai | Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap tiga kasus narkotika antara 8 hingga 12 November 2024, dengan total barang bukti sabu dan ganja seberat sekitar 1,5 kg.
Pada 12 November 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, petugas menangkap Hilmi Yadi alias Si Il, seorang nelayan berusia 34 tahun, di Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin. Polisi menemukan sabu seberat 3,40 gram dalam beberapa bungkus plastik klip, serta peralatan hisap narkoba dan catatan transaksi yang diduga terkait dengan peredaran narkoba.
Pada 9 November 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, RA (54), seorang wiraswasta, ditangkap di pinggir jalan Dusun VIII Desa Sei Rampah. Polisi mengamankan 18 bal ganja seberat 1.536,28 gram yang disembunyikan dalam tas hitam dan karung, serta dua unit handphone dan sepeda motor.
Sementara itu, pada 8 November 2024, Satuan Narkoba Polres Sergai menangkap RAH (32) di Dusun I Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin. Polisi menyita sabu seberat 16,88 gram dalam dua bungkus plastik klip, bersama dengan dua unit handphone dan sepeda motor.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi kepada jajaran Sat Res Narkoba atas keberhasilannya mengungkap kasus-kasus narkotika yang meresahkan masyarakat. "Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Sergai dan memberikan hukuman tegas kepada pelaku," ujar AKBP Jhon Sitepu, Sabtu, 15 November 2024.
Polres Serdang Bedagai juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
(Gayus)


0 Komentar