PLN (Perusahaan Listrik Negara) telah mengumumkan syarat dan harga terbaru untuk pemasangan baru dan penambahan daya listrik bagi pelanggan. Berikut adalah beberapa informasi penting terkait hal tersebut:
### Syarat Pasang Baru:
1. **Mengajukan Permohonan**: Pelanggan harus mengajukan permohonan pemasangan baru melalui kantor PLN terdekat, aplikasi PLN Mobile, atau website resmi PLN.
2. **Dokumen yang Diperlukan**: KTP, NPWP (jika ada), surat kepemilikan rumah atau sewa, dan denah lokasi rumah.
3. **Proses Survey**: Setelah pengajuan, PLN akan melakukan survey ke lokasi untuk menentukan kelayakan pemasangan.
4. **Pembayaran Biaya**: Jika survey disetujui, pelanggan harus membayar biaya penyambungan yang sesuai dengan daya yang diminta.
### Harga Pasang Baru:
Biaya pemasangan baru tergantung pada daya yang diinginkan. Berikut ini adalah contoh harga untuk beberapa kapasitas daya:
- **450 VA**: Sekitar Rp 421.000
- **900 VA**: Sekitar Rp 843.000
- **1300 VA**: Sekitar Rp 1.218.000
- **2200 VA**: Sekitar Rp 2.062.000
### Syarat Tambah Daya:
1. **Mengajukan Permohonan**: Sama seperti pemasangan baru, pelanggan bisa mengajukan penambahan daya melalui berbagai saluran yang disediakan oleh PLN.
2. **Dokumen yang Diperlukan**: KTP, NPWP (jika ada), dan surat permohonan penambahan daya.
3. **Proses Survey**: PLN akan melakukan survey ke lokasi jika diperlukan.
4. **Pembayaran Biaya**: Pelanggan harus membayar biaya penambahan daya berdasarkan kapasitas daya yang diinginkan.
### Harga Tambah Daya:
Biaya penambahan daya juga bervariasi tergantung pada daya yang diminta dan daya awal pelanggan. PLN juga sering memberikan promo untuk penambahan daya dengan potongan harga atau pembayaran cicilan.
Untuk informasi lebih detail mengenai harga dan syarat terbaru, pelanggan disarankan untuk mengunjungi kantor PLN terdekat atau mengakses aplikasi PLN Mobile dan website resmi PLN.

