Medan — Kursi Camat Medan Maimun akhirnya berganti. Almuqarrom Natapradja resmi dicopot dan dibebaskan dari jabatannya setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, menyusul dugaan penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang digunakan untuk bermain judi online.
Ironis dan memalukan. Sosok yang seharusnya menjadi teladan moral dan integritas birokrasi di tingkat kecamatan—unit pemerintahan terdekat dengan rakyat—justru terjerumus dalam praktik ilegal yang saat ini sedang gencar diperangi negara.
Lebih mengejutkan lagi, sumber persoalan bukan sekadar aktivitas pribadi, melainkan menyeret fasilitas dan keuangan negara.
KKPD Diduga Disalahgunakan untuk Judi Online
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, membenarkan bahwa Almuqarrom Natapradja telah dijatuhi hukuman disiplin berat dan resmi dibebaskan dari jabatannya sejak 23 Januari 2026.
“Camat Medan Maimun dijatuhi hukuman disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya dan dialihkan menjadi jabatan pelaksana. Terhitung mulai tanggal 23 Januari 2026,” tegas Subhan Fajri saat dikonfirmasi.
KKPD sendiri merupakan instrumen pembayaran non-tunai pemerintah daerah yang bersumber dari APBD, dirancang untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi belanja daerah.
Namun dalam kasus ini, KKPD justru melenceng jauh dari fungsi dan tujuannya.
Kerugian Negara Fantastis: Rp1,2 Miliar
Menurut hasil pemeriksaan internal, penyalahgunaan KKPD tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.
“Kerugian mencapai Rp1,2 miliar,” ungkap Subhan.
Nilai kerugian ini memantik pertanyaan serius publik:
bagaimana sistem pengawasan keuangan daerah bisa kecolongan sedemikian besar?
Pengakuan Mengejutkan Saat Pemeriksaan
Isu yang sempat beredar di tengah masyarakat akhirnya dikonfirmasi langsung oleh pihak BKPSDM. Almuqarrom Natapradja mengakui penggunaan KKPD untuk bermain judi online saat menjalani pemeriksaan.
“KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judi online. Benar begitu, menurut pengakuannya saat pemeriksaan. Untuk sementara, Plt Camat Medan Maimun dijabat oleh sekretaris kecamatan, Eva,” jelas Subhan.
Pengakuan ini sontak menjadi sorotan luas. Dugaan penggunaan fasilitas negara untuk aktivitas ilegal bukan hanya mencoreng nama pribadi, tetapi juga merusak marwah birokrasi dan kepercayaan publik.
Desakan Penegakan Hukum: Bukan Sekadar Sanksi Administratif
Kasus ini dinilai tidak cukup diselesaikan dengan sanksi disiplin ASN semata. Publik mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana, antara lain:
- UU Tipikor: Dugaan penyalahgunaan wewenang dan keuangan negara
- Perjudian: Aktivitas judi online
- UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Hak publik mengetahui alur penggunaan dan pengawasan anggaran daerah
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik bahwa jabatan adalah amanah, bukan alat untuk menyalahgunakan kekuasaan dan fasilitas negara.
Transparansi, penegakan hukum, dan pengawasan ketat kini menjadi tuntutan publik agar skandal serupa tidak kembali terulang di tubuh pemerintahan daerah.
(Muliono)
0 Komentar