Polres Sergai gagalkan
Pengiriman Pekerja Migran Ilegal dan TPPO
Serdang Bedagai | – Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan pekerja migran ilegal, termasuk warga negara asing. Dalam serangkaian penangkapan pada Senin, 18 November 2024, polisi menggagalkan upaya pengiriman pekerja migran tanpa dokumen resmi.
Kasus 1: Perekrutan Pekerja Migran ke Malaysia
Pada 18 November 2024, polisi menangkap seorang wanita berinisial E (43), yang diduga terlibat dalam perekrutan 22 pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal. Para pekerja migran ini dijanjikan pekerjaan di perkebunan kelapa sawit dan kebun sayur, dengan biaya perjalanan mencapai Rp 4.500.000 per orang. Penangkapan dilakukan setelah tim opsnal mengidentifikasi rumah tersangka di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban sebagai tempat pengumpulan pekerja migran. Polisi juga mengamankan dua unit mobil dan bukti transaksi keuangan terkait.
Tersangka E kini terancam Pasal 4 dan 11 UU No. 21/2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp 600 juta.
Kasus 2: Pekerja Migran Ilegal Asal Bangladesh
Polisi juga menangkap tujuh warga negara asing asal Bangladesh yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Australia. Mereka ditemukan di sebuah ruko di Desa Sei Bamban, yang menjadi tempat penampungan sementara. Para pekerja migran ini membawa paspor palsu, dan petugas mengamankan sejumlah paspor yang digunakan. Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 119 UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.
Kasus 3: Pekerja Migran Ilegal Tujuan Malaysia
Selain itu, polisi juga menggagalkan pengiriman 11 pekerja migran asal Nusa Tenggara Barat ke Malaysia. Mereka ditemukan di Dusun I Desa Sei Bamban. Barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk komunikasi antar pihak yang terlibat juga diamankan. Tersangka dalam kasus ini terancam Pasal 11 jo Pasal 2, 3, 4, 5, dan 6 UU No. 21/2007 tentang TPPO, serta Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., bersama Kasat Reskrim AKP Donny P. Simatupang, S.H., M.H., menegaskan komitmen Polres Serdang Bedagai dalam memberantas KKN ygjaringan perdagangan orang dan perlindungan pekerja migran ilegal di wilayah Sumut.
##gayus Hutabarat ##
0 Komentar